Pilihan Utama Dalam Qurban dan Aqiqah

Cek Harga Hewan Qurban 2019

Yang Baru

Post Top Ad

Promo Gajian Januari 2019

Kamis, 31 Januari 2019

Penjelasan Hukum Berkurban Adalah Wajib Atau Sunnah Oleh Ustadz Abdul Somad

Penjelasan Hukum Berkurban Adalah Wajib Atau Sunnah Oleh Ustadz Abdul Somad

Tulisan berikut merangkum penjelasan hukum berkurban adalah wajib atau sunnah oleh Ustadz Abdul Somad. Hal ini dirasa penting karena kadang ada sekelompok orang berpendapat bahwa itu adalah wajib dan ada yang berpendapat bahwa itu sunnah.

Penjelasan Hukum Berkurban Adalah Wajib Atau Sunnah Oleh Ustadz Abdul Somad

Sebagai seorang muslim yang bijak sudah selayaknya kita mengetahui bagaimana dasar hukum berqurban secara benar. Sehingga perbedaan yang ada tidak menjadikan perpecahan, melainkan menambah khasanah keilmuan kita sebagai muslim.

Ada 2 pendapat ulama di kalangan 4 mazhab yang memiliki dasar cara pandang dalilnya masing-masing.

1. Pendapat pertama yaitu dari Imam Hanafi. Menurut beliau hukum berqurban adalah wajib. Dalil yang mendasarinya adalah:
  • Hadits Rasulullah SAW berikut ini



Man wajada sa'atan walam yudhohhi falaa yaqrobanna mushollana


"Barangsiapa yang memiliki kelapangan dan tidak menyembelih (hewan qurban) maka janganlah sekali-kali mendekati tempat sholat kami". (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Daaruqutni, Al Hakim)

Dalam hadits tersebut ada penekanan ancaman. Menurut kaidah usul fiqih apabila ada ancaman berarti wajib.

  • Nabi Muhammad SAW seumur hidup tidak pernah meninggalkan qurban sejak diperintahkan hingga wafatnya.

2. Sementara pendapat kedua dari ketiga imam besar lainnya yaitu Imam Syafi'i, Imam Hambali dan Imam Maliki, menyatakan bahwa berqurban itu tidak wajib melainkan hukumnya adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat ditekankan kepada hamba untuk mengerjakannya).

Adapun dalil yang dijadikan dasar atas pendapat kedua tersebut adalah:
  • Hadits Rasulullah berikut ini



Tsalaatsun hunna 'alayya farooidhu wa hunna lakum tathowwu' : al witru wannahru washsholaatudhdhuhaa

"Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu sholat witir (tahajjud), menyembelih udhiya dan sholat dhuha". (H.R. Ahmad dan Al Hakim)

  • Sahabat Abu Bakar ketika menjadi khalifah pernah satu tahun sengaja tak berkurban, walaupun pada saat itu beliau mampu. Saat ditanya oleh sahabat lainnya mengapa beliau tidak melaksanakan kurban, dijawablah bahwasanya beliau sengaja tidak berkurban pada tahun tersebut untuk menjelaskan kepada umat bahwa qurban tidak wajib.

Perbedaan dua pendapat di atas hanyalah adalah sedikit contoh khilafiah. Kedua pendapat tersebutpun tidak berseberangan melainkan beriringan. Hanya saja tingkatan kekuatan ibadahnya yang berbeda. Masing-masing dikuatkan oleh dalil namun cara memandangnya yang berbeda.

Lalu bagaimana kita sebagai muslim mengambil sikap?

Karena kedua pendapat tersebut adalah diakui kebenarannya, maka kita tetapkan dalam hati kita sendiri untuk menentukan sikap pendapat mana yang kita ambil. Yang paling penting dipahami adalah bahwasanya perintah untuk berqurban ini adalah sungguh-sungguh ditekankan.

Allah SWT Maha Mengetahui kemampuan setiap hambanya. Jauhkan diri anda dari sifat bakhil, karena amal ibadah yang akan menemani kita pada saat masuk ke liang lahat.

Simak penjelasan hukum berkurban adalah wajib atau sunnah oleh Ustadz Abdul Somad.


Semoga tulisan dapat menjadikan ilmu yang bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Sumber video: www.youtube.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman