Bagi yang belum aqiqah, mana yang harus didahulukan antara aqiqah dan qurban ?
Bagi seorang muslim, aqiqah bagi seorang anak yang lahir adalah salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Seperti yang telah diajarkan oleh Rosulullah SAW bahwasanya setiap anak yang lahir, tergadai dengan aqiqahnya. Bagaimana menebusnya yaitu dengan memotong kambing sesuai syariat di hari ke-7 atau hari ke-14 atau hari ke-21 atau di waktu kapanpun orang tua memiliki kelapangan untuk melakukannya.Bagi seorang muslim yang sewaktu kecilnya belum pernah di aqiqahkan karena orang tuanya tidak mampu, kemudian ingin mengaqiqahkan dirinya sendiri maka hal itu adalah diperbolehkan karena Rosulullah SAW juga mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah menjadi Nabi.
Lalu bagaimana jika keinginan dan kemampuannya untuk aqiqah ada diwaktu atau menjelang Idul Adha, dimana bagi seorang muslim juga disyariatkan untuk menyembelih qurban.
Walaupun aqiqah dan qurban sama-sama menyembelih hewan, namun pada keduanya merupakan ibadah yang berdiri secara masing-masing. Artinya tidak ada kaitan antara aqiqah dengan qurban. Tidak juga diantara keduanya menjadi syarat atas ibadah yang lainnya.
Tanggung jawab aqiqah sendiri melekat kepada orang tua terhadap anaknya. Secara hukum para ulama sepakat bahwa itu adalah sunnah muakkad.
Sementara tanggung jawab qurban melekat kepada diri sendiri atau kepala keluarga bagi yang mampu. Hukumnya pun ada sebagian ulama menyatakan sunnah muakkad hingga ada sebagian ulama lainnya menyatakan wajib bagi yang mampu.
Hal yang terbaik tentu adalah melaksanakan keduanya walaupun pada waktu yang sama dengan menyembelih sejumlah hewan yang memenuhi masing-masing syariatnya.
Namun jika kelapangan rizkinya adalah baru cukup untuk memenuhi salah satu ibadah tersebut, maka adalah lebih baik untuk melakukan untuk qurban terlebih dahulu. Sementara Aqiqah dapat dilakukan diwaktu berikutnya apabila mendapatkan kelapangan rizki lagi.
Wallaahu a'lam bisshawaaf




Tidak ada komentar:
Posting Komentar