Penjelasan Tentang Berqurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Oleh Ustadz Adi Hidayat
Berqurban adalah salah satu ibadah yang sangat ditekankan oleh Rosulullah SAW. Sampai-sampai kepada mereka yang memiliki kelapangan rizki untuk berqurban pada saat idul adha namun tidak mau berqurban, ada ancaman dengan melarang mereka untuk mendekati tempat sholat kami (muslim). Hal itu menandakan betapa penting dan besar nilai ibadah qurban ini.
Lalu bagaimana jika kita ingin berqurban namun diniatkan untuk orang yang sudah meninggal. Apakah hal tersebut dibolehkan?
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah:
Dari Sahabat Jabir bin Abdullah "Saya pernah melihat Rosulullah SAW saat akan menyembelih hewan qurban beliau menghadapkan hewan qurbannya ke arah kiblat, kemudian beliau mengatakan Ya Allah terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad dan dari umatnya Muhammad".
Menurut hadits diatas perkataan Nabi SAW saat akan menyembelih qurban, terdapat tiga pelajaran yang dapat diambil yaitu:
Kalimat tersebut bahwa menunjukkan bolehnya berqurban untuk diri sendiri (satu orang), apapun jenis hewan qurbannya, baik itu kambing, sapi atau unta.
Dari kalimat tersebut dapat diambil dua hal:
a. Kalimat tersebut menunjukkan bahwa bolehnya berqurban untuk / atas nama keluarga. Apapun jenis hewan qurban yang sanggup dimiliki pequrban. Semisal seorang kepala keluarga hanya memiliki kemampuan untuk berqurban kambing satu ekor, maka berdasarkan hadits tersebut di atas qurban tersebut dapat diniatkan untuk satu keluarga.
Umumnya orang melakukan qurban secara bergantian. Misal tahun ini untuk bapaknya, kemudian tahun depan untuk ibunya, tahun depan lagi untuk anak pertamanya, dst. Cara berqurban tersebut tidak sesuai dengan hadits tadi. Jadi cukup diniatkan berqurban untuk keluarga, sehingga bapak, ibu, anak semua bisa masuk.
Menurut ustadz Adi Hidayat berqurban atas nama keluarga adalah sah. Karena Nabi mempraktekkan, sahabat mengiyakan, ulama pun ijma' tidak ada perbedaan pendapat akan hal tersebut.
b. Pada saat Nabi SAW berqurban mengatasnamakan keluarganya, tidak semua keluarga beliau masih hidup. Artinya qurban dengan atas nama keluarga tersebut telah mencakup keluarga beliau baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.
3. dan dari umatnya Muhammad
Kata umat dalam kalimat terakhir bersifat sangat luas sekali maknanya. Dimana kata umat itu menunjuk kepada semua umat Nabi SAW yang bukan keluarga Nabi SAW baik itu masih hidup maupun sudah meninggal.
Hal itu menunjukkan bahwa:
a. Bolehnya berqurban diniatkan untuk orang lain yang bukan keluarga
b. Bolehnya berqurban diniatkan untuk orang lain yang bukan keluarga dan sudah meninggal.
Dalam hal berqurban untuk yang sudah meninggal ada catatan khusus dari Imam Syafi'i yaitu menekankan apabila memang ada wasiat dari yang sudah meninggal tersebut. Jika tidak ada wasiat, maka hal tersebut tidak berlaku.
Namun pendapat dari 3 Imam yang lain Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Hambali tidak ada syarat khusus bolehnya melakukan qurban yang diniatkan atas nama orang yang sudah meninggal.
Silahkan simak video berikut:
Semoga bermanfaat
Sumber video: www.youtube.com




Tidak ada komentar:
Posting Komentar